“Bisa untuk dihancurkan tentu dengan minta bantuan pengadilan. Atau negosiasi saja, kasih saja uang kerohiman oleh PT. KAI. Model ini, cara pembayaran yang biasa dilakukan oleh PT KAI kepada rakyat yang menempati tanah KAI,” ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, kepada koran ini, Minggu (26/4).
Meksi dapat menghancurkan dengan meminta bantuan pengadilan, namun Uchok menilai lebih baik PT KAI memberi uang kerohiman. Namun dalam pemberian perusahaan plat merah tersebut tidak boleh pilih-pilih. Artinya menganakemaskan PT ACK dengan memberi nilai fantastis.#AGEN CASINO ONLINE
“Misalnya, rakyat yang menempati tanah KAI, itu diusir dengan cara hanya memberikan uang kerohiman. Makanya perusahaan juga harus diusir, robohkan saja gedung tersebut dan kasih uang kerohiman saja, bukan ganti rugi sesuai NJOP (Nilai jual objek pajak,red),” katanya.
Dengan memberlakukan hal yang sama terhadap setiap orang yang mendirikan bangunan di atas lahan PT KAI, maka artinya perusahaan tersebut menurut Uchok, benar-benar bertindak adil.
Sementara itu politikus sekaligus advokat, Hinca Pandjaitan menilai, PK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Karena itu ketika dalam putusan yang dipersoalkan adalah tanah, maka tanah kembali kepada pemiliknya, yaitu PT KAI. Terkait bangunan yang berada di atasnya, menjadi kewajiban pihak yang membangun untuk membongkar.#BANDAR BOLA TERBESAR
“Jadi itu ada kewajiban bagi si pembangun untuk membongkarnya. Yang paling ideal adalah silahkan bisnis to bisnis, enggak mau rugi, jadi dihitung,” ujarnya.
Menurut Hinca, PT KAI tidak bisa secara otomatis langsung merobohkan bangunan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan apparat hokum.
“Enggak bisa serta merta dirubuhkan. Enggak mungkin, karena paling ideal duduk satu meja. Secara hukum kewajiban pembangun membongkarnya. Tapi pasti enggak mungkin mau rugi, makanya perlu duduk bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, laman resmi MA diketahui mempublikasikan putusan PK yang diajukan PT KAI. Dalam putusan disebutkan, perkara dengan nomor registrasi 125 PK/PDT/2014, telah diputus pada 21 April lalu. Tiga Hakim yang menangani perkara tersebut masing-masing Yakup Ginting, Nurul Elmiyah dan Djafni Djamal, menyatakan amar putusan Kabul.#AGEN POKER ONLINE
Menurut Kepala Humas PT KAI Agus Komaruddin, putusan memerlihatkan kalau lahan yang di atasnya kini berdiri sejumlah bangunan milik PT Agra Citra Kharisma (ACK), murni milik PT KAI. Karena itu tidak boleh ada pihak-pihak lain yang mengklaim, karena putusan bersifat final dan mengikat.
“Sudah informasi resmi, PK dikabulkan. Selanjutnya, bangunan yang berdiri akan disita. Kemarin sudah ada penyitaan. Cuma kan begini, terkait itu ke depannya, kita memersiapkan. Karena masih ada bangunan, akan diapakan,” ujarnya.
PT KAI menurut Agus akan mengkajinya lebih jauh, setelah nantinya menerima salinan lengkap putusan PK, termasuk lampiran-lampiran yang ada.#AGEN BOLA TERBESAR DAN TERPERCAYA
“Itu kan amar putusan, nanti kita akan tindaklanjuti setelah ada lampiran-lampiran putusan dari Mahkamah Agung. Apakah nantinya sistem sewa, karena perlu juga lahan tersebut untuk pengembangan stasiun,” ujarnya

0 Response to "Apa Bangunan Centre Point Medan akan Digusur?"
Posting Komentar